Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Bukan Juara Cuti. Siapa Libur Paling Banyak?

Selasa, 1 November 2016 14:19 WIB

Iklan

CUTI kerja menjadi hak pekerja. Di Indonesia, soal cuti dari pekerjaan diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Menurut UU, ada tujuh jenis cuti yang berlaku, yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti hamil, cuti besar, cuti penting, cuti bersama, dan cuti berbayar.

Khusus cuti tahunan, UU mengatur total jumlah hari yang boleh dipakai adalah 12 hari dalam setahun. Bagaimana di negara lain?