Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolakan Keras RUU Penyiaran

Jumat, 17 Mei 2024 12:15 WIB

Iklan

Rencana Undang Undang Penyiaran yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat menuai kritik keras dari kalangan pers nasional.

Rencana Undang Undang Penyiaran yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat menuai kritik keras dari kalangan pers nasional. Draft RUU Penyiaran yang diperoleh Tempo berisikan 14 BAB dengan jumlah total 149 Pasal. Komisi I DPR selaku alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut menargetkan pembahasan rampung sesegera mungkin.

Contoh pasal bermasalah

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang disusun DPR. Contohnya seperti: 

  • Pasal 56 Ayat (2) butir c: Pasal ini mengatur pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi
  • Pasal 25 Ayat (1) butir q: Pasal ini mengatur ihwal sengketa jurnalistik. Pasal ini bermasalah karena ada potensi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers.

Tanggapan DPR

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan DPR tidak memiliki niat untuk memberangus kebebasan pers dengan memuat pasal yang melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhnya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Respons Dewan Pers

Dewan Pers menanggapi posisi DPR dan menolak RUU Penyiaran secara tegas. Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, RUU Penyiaran ini salah satu penyebab pers di Tanah Air menjadi produk pers tidak merdeka, tidak profesional, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik berkualitas.

Ranking kebebasan pers

Menurut World Press Freedom Index tahun 2023 dari Reporters Without Borders, ranking kebebasan pers Indonesia berada di peringkat 108 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini menandakan pers Indonesia masih cukup terkekang dibanding negara-negara lain. Sebagai pembanding, Malaysia meraih peringkat 73 dalam survei itu, sementara Timor Leste meraih peringkat 10.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada