Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi SMK Lingga Kencana

Senin, 20 Mei 2024 12:15 WIB

Iklan

Kecelakaan Bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana.

Bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Kelurahan Rangkapanjaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok mengalami kecelakaan di wilayah Subang, Sabtu, 11 Mei 2024. 

Kronologi kecelakaan

Bus berpelat nomor AD 7524 DG itu membawa guru dan siswa untuk mengikuti acara perpisahan sekolah ke Bandung pada 10-11 Mei. Bus mengalami kecelakaan di turunan Ciater, Subang. Catatan terakhir korban dari kecelakaan ini merupakan 11 orang meninggal dunia dan 12 orang luka berat dan dirawat di rumah sakit.

Hasil Traffic Accident Analysis

Polda Jawa Barat mengungkapkan beberapa kekurangan teknis didalam bus yang mengakibatkan kecelakaan bus tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Wibowo menjabarkan: 

  • Jarak antara kampas rem sudah mencapai 0,3 mm, di bawah standar yang seharusnya minimal 0,45 mm. 
  • Minyak rem juga sudah tercampur air hingga 4 persen.
  • Kebocoran di dalam ruang relay part dan sambungan antara relay part dengan booster karena ada komponen yang sudah rusak
  • Campuran oli dan air di dalam kompresor. 
  • Kondisi oli sudah keruh diduga karena lama tidak diganti. 

Peraturan Baru Study Tour

Pasca-kecelakaan bus itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kegiatan study tour oleh satuan pendidikan. Beleid itu menjabarkan tiga peraturan baru, yakni: 

  • Kegiatan diimbau dilaksanakan dalam kota wilayah Provinsi Jawa Barat. 
  • Kegiatan harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan. 
  • Pihak yang menyelenggarakan study tour harus koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kepolisian lewat surat pemberitahuan atas kegiatan tersebut setidaknya sebulan sebelum hari H. 
KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada