Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap

Kamis, 11 Juli 2024 14:41 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Deretan Kasus Polisi Salah Tangkap

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian alias Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinilai cacat hukum. Hal ini membuktikan Pegi menjadi korban salah tangkap oleh kepolisian.

Kasus serupa Pegi sudah beberapa kali terjadi. Berikut deretan kasus salah tangkap oleh polisi:

Subur dan Titin

Pasangan suami istri, Subur dan Titin menjadi korban salah tangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor pada Rabu, 7 Februari 2024. Keduanya diduga sebagai bagian dari jaringan perampok yang beroperasi di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setelah terbukti salah tangkap, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro kemudian mencopot anggota Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) yang salah tangkap pasangan suami istri tersebut.

Oman Abdurohman

Oman Abdurohman, warga Banten, ditangkap Polres Lampung Utara karena dugaan terlibat kasus perampokan di kediaman Budi Yuswo Santoso. Oman dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, bahkan menggunakan kekerasan. Ia lalu dijebloskan ke penjara selama 10 bulan. Pada 4 Juni 2018, majelis hakim memvonis bebas Oman karena tak terbukti bersalah.

Pengamen Cipulir

Arga Pytra Samosir, Fatahillah, Fikri Pribadi, Bagus Firdaus, Andro Suprianti dan Nurdin Prianto ditangkap dengan tuduhan bertanggung jawab atas tewasnya Dicky Maulana, rekan sesame pengamen mereka. Mereka juga disiksa agar mengakui perbuatan membunuh Dicky. Padahal mereka justru yang menemukan Dicky dan melapor.

Sengkon dan Karta

Sengkon dan Karta merupakan petani asal Bekasi yang ditangkap dengan tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan suami-istri, Sulaiman-Siti Haya, warga Desa Bojongsari. Sengkon divonis 13 tahun penjara dan Karta 7 tahun oleh PN Bekasi pada 1977.

Keduanya terbukti menjadi korban salah tangkap polisi Ketika di dalam bui mereka bertemu dengan keponakan Sengkon Bernama Genul. Di sana Genul mengaku bahwa dirinyalah pembunuh Sulaiman dan Siti. Meski Genul kemudian diadili, Sengkon dan Karta tetap harus menyelesaikan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap karena lembaga Peninjauan Kembali dibekukan saat itu.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada