Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA

Rabu, 17 Juli 2024 15:49 WIB

Iklan

Revisi UU Wantimpres dan Perbedaannya dengan DPA

Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ramai dibicarakan saat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui rencana revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam draf revisi ini, Wantimpres disebut akan berubah nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dewan yang dihilangkan saat amandemen UU 1945.

Apa itu Wantimpres?

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Apa itu DPA?

Sementara itu, DPA merupakan dewan pertimbangan yang sejajar dengan lembaga negara lain untuk keperluan tata negara. Dewan ini dibubarkan dalam perubahan keempat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Poin-Poin Perubahan Revisi

Berikut adalah perubahan yang ada dalam RUU:

  • Pasal 1: Perubahan nama dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung. 
  • Pasal 2: DPA menjadi lembaga negara. 
  • Pasal 7: DPA terdiri dari ketua yang merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan oleh presiden. 

Revisi juga menghapus pasal 12, ayat 1d, yang melarang anggota DPA merangkap pengurus partai politik, pemimpin ormas, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, BUMN, atau swasta, dan pejabat struktural di perguruan tinggi. 

Kritik dari para pakar

Sejumlah pakar hukum merespons wacana perubahan ini. Salah satunya, Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mempertanyakan kepentingan perubahan itu. “Presiden sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan masukan. Dia punya seluruh squad dengan adanya para menteri,” tuturnya. 

Komentar DPR

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memastikan bahwa poin-poin yang ada dalam RUU itu tidak akan mengubah fungsi dari Wantimpres atau yang kemudian menjadi DPA. “Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden, sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” tutur dia.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada