Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin-Poin Penting Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Jumat, 29 September 2023 07:15 WIB

Iklan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem untuk Elektronik pada 26 September 2023. Revisi tersebut mengatur larangan social commerce seperti TikTok Shop dan persyaratan lainnya.

“Ini merupakan amanah Presiden kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan kepada UMKM, konsumen, serta pengusaha di dalam negeri,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Poin penting Permendag 31/2023:

  • Memperjelas definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social Commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
  • Menetapkan larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
  • Pemerintah menyediakan positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
  • Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
  • Melarang marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Sehingga marketplace menjadi platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. 
  • Melarang penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. 
  • Mewajibkan PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya. 

Diberi Waktu Transisi

Meski telah resmi dilarang, namun pemerintah masih memberikan waktu untuk TikTok Shop dan para pedagang melakukan transisi selama sepekan.

Jadi Entitas Baru

TikTok Shop tetap diberi izin sebagai social commerce, namun hanya khusus mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. Syaratnya, Tiktok Shop harus menjadi entitas baru dengan izin baru sebagai social commerce. Tiktok Shop juga harus terpisah dengan media sosial Tiktok yang selama ini digunakan penggunaya untuk mengunggah konten-konten digital. 

Tanggapan TikTok

“Sejak diumumkan, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.”

“Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.” 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada