Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Besi Beton Banci?

Kamis, 2 Mei 2024 19:35 WIB

Iklan

Mendag Zulkifli Hasan menemukan besi beton tak sesuai SNI saat melakukan sidak pabrik baja milik investor Cina PT Hwa Hok Steel di Serang, Banten.

Apa itu Besi Beton “Banci”?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menemukan besi beton tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) saat melakukan inspeksi mendadak pabrik baja milik investor Cina PT Hwa Hok Steel di Cikane, Serang, Banten pada 26 April 2024. Besi beton ini dikategorikan sebagai baja ilegal dan akan dimusnahkan. 

Besi “banci”

Beredar dan diproduksinya baja ilegal sebenarnya sudah lama terjadi. Majalah Tempo edisi 18 September 2017 pernah menyorot soal besi beton yang disebut oleh para pemilik toko bangunan sebagai ‘besi banci’ karena ukurannya tidak sesuai standar. 

Ukuran besi banci ini hanya berkisar dari 7, 7,3, 7,5 sampai 9 millimeter. Ukuran ganjil seperti itu tidak tertera dalam buku SNI baja tulangan beton nomor 2052:2014 yang berdiameter 6, 8, 10, 12, hingga 50 millimeter.

Bahaya besi banci

Besi-besi ini langsung dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan. Zulhas mengatakan pemusnahan harus dilakukan terhadap 3,6 juta batang besi beton yang ditemukan karena ada risiko membahayakan konsumen. 

“Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen,” kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat.

Asal besi ilegal

Besi banci ini mulai membanjiri pasar ketika banyak investor Cina beralih ke Indonesia untuk membuka pabrik dengan teknologi tungku induksi (induction furnace) setelah pemerintah Cina itu melarang penggunaannya karena polusi tinggi. 

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan SNI. “Baru 3 dari 40 pabrik disegel,” kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.

Imbauan Asosiasi

Sebelumnya, Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) pernah meminta pemerintah untuk menyaring investasi industri baja yang masuk ke Indonesia. Dilansir dari Majalah Tempo edisi 18 September 2017, saringan yang diminta oleh IISIA termasuk membatasi membatasi kriteria teknologi yang boleh digunakan pabrik. “Induction furnace jelas harus dilarang,” kata Direktur Eksekutif IISIA Hidayat Triseputro pada 2017 lalu. 

Butuh waktu jika ditutup

Zulhas mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok. 

“Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok,” tuturnya. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO