Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi dan Fakta-fakta OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Jumat, 7 Januari 2022 12:30 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, operasi tangkap tangan Rahmat Effendi beserta sejumlah ASN di rumah dinas Wali Kota Bekasi pada 5 Januari lalu berawal dari adanya laporan masyarakat. 

“Selanjutnya KPK pada 5 Januari 2022, tim penggerak kepada setuju menuju ke lokasi di Kota Bekasi,” kata Firli saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 6 Januari 2021.

Fakta-fakta:

Sembilan tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan total 9 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Lima orang ditetapkan menjadi penerima suap, yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Sementara 4 orang lainnya ditetapkan menjadi pemberi suap, yakni Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen, Swasta Suryadi, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

“Sumbangan masjid”

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk “sumbangan masjid”. “Tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘sumbangan masjid’,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Alur suap ke Rahmat Effendi

Melalui Jumhana: Rp 4 miliar (Uang itu berasal dari Anen)

Melalui Wahyudin: Rp 3 miliar (Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin)

Melalui Suryadi: Rp 100 juta (sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Rahmat)

Kronologi:

5 Januari 2022

  • Tim KPK bergerak menuju lokasi di Kota Bekasi
  • Tim mendapatkan informasi bahwa uang akan diserahkan oleh M. Bunyamin, selaku sekretaris dinas penanaman modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi.
  • Tim KPK melakukan pengintaian dan mengetahui bahwa MB telah memasuki rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi.

Pukul 14.00 WIB

  • Petugas KPK menangkap MB pada saat keluar dari rumah Wali Kota Bekasi.
  • Tim KPK memasuki rumah dinas Wali Kota dan menangkap beberapa tersangka.

Pukul 19.00 WIB

  • Tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu dan Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

6 Januari 2022

  • Tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna dan Lai Bui Min alias Anen (LBM), Swasta beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada