Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Gugat KPU di PTUN

Sabtu, 27 April 2024 17:00 WIB

Iklan

Serba Serbi Gugatan PDIP pada PTUN

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 karena gugatan yang dilayangkan oleh partai banteng itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2 April 2024. 

Detil Gugatan

Gugatan PDIP ke PTUN Jakarta dilayangkan pada Selasa, 2 April 2024. Gugatan ini terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. Partai itu tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Gayus menyatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan dengan proses Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau obyeknya,” kata Gayus dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 3 April 2024.

Minta KPU tunda penetapan hasil Pilpres 2024

Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed, oleh karena itu, penetapan diminta menunggu putusan gugatan. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan. 

“Saya minta agar KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” ujar Gayus, Selasa, 23 April 2024.

Tanggapan KPU

KPU telah menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Rabu pagi, 24 April 2024, pukul 10.00 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Kholik, mengatakan lembaganya tak bisa memenuhi keinginan PDIP. Sebab, KPU harus menindaklanjuti putusan MK soal sengketa pemilihan presiden. “KPU siap dan akan memberikan jawaban kepada Majelis hakim PTUN dalam perkara tersebut,” kata Idham, Selasa, 24 April 2024.

Tanggapan TKN 02

Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mempertanyakan langkah gugatan dari PDIP. Menurut Nusron, gugatan pemilihan umum hanya bisa diajukan ke MK, yang sudah memutuskan untuk menolak gugatan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. “Jadi apa yang mau digugat?” kata politikus Partai Golkar itu.

Nusron menyatakan, apa pun hasilnya, gugatan PDIP ke PTUN Jakarta tak akan mempengaruhi hasil pemilu presiden. “Tidak ada pengaruh apa-apa terhadap legitimasi hasil pemilu,” ujarnya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO