BPOM Tarik Peredaran Lima Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Oleh
Sabtu, 22 Oktober 2022 10:00 WIB
Berdasarkan hasil pengecekan BPOM, lima obat sirup ini mengandung senyawa etilen dan dietilen melebihi ambang batas aman
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis nama 5 obat sirup yang ditarik peredarannya. Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
"Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata BPOM dalam keterangan tertulis yang didapatkan Tempo, Kamis, 20 Oktober 2022.
Ambang Batas Aman
Sejalan dengan kebijakan Farmakope dan standar baku nasional, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) cemaran untuk etilen glikol dan dietilen glikol adalah 0,5 mg/kg berat badan per hari. Sementara nilai toleransi kandungannya dalam formulasi obat sebagai kontaminan adalah 0,1 persen untuk glycerin dan propilen glikol, dan 0,25 persen untuk polietilena glikol.
Obat yang Ditarik dari Peredaran
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
ELVINA RISHA | SUMBER: DIOLAH TEMPO