Inpres Jokowi Mencampur Militer dengan Sipil dalam Penerapan Protokol Kesehatan
Sabtu, 8 Agustus 2020 13:31 WIB
Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Jokowi menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk membantu penerapan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.
Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden terkait penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Inpres itu berisi arahan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan tentara dan Polisi demi menggiatkan patroli menghadapi Covid-19. Inpres itu dikritik karena melibatkan militer dalam urusan sipil.