Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketentuan Publikasi Bagi Para Dosen

Kamis, 25 April 2024 12:15 WIB

Iklan

Ketentuan publikasi ilmiah yang merupakan kewajiban dosen di seluruh Indonesia.

Kasus dugaan academic misconduct yang menyeret Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso berlatar ketentuan publikasi ilmiah yang merupakan kewajiban dosen di seluruh Indonesia. Berikut penjelasan tentang ketentuan itu. 

Tuntutan publikasi

Dosen-dosen Indonesia dituntut untuk melakukan publikasi ilmiah. Hal ini dipaparkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/ tahun 2021 pada BAB II tentang pengaturan beban kerja dosen. Dalam aturan ini, dosen disebut wajib untuk mempublikasikan karya ilmiah untuk pengembangan karya akademik. Peraturan ini juga mewajibkan jumlah publikasi yang harus diraih oleh dosen yang menjabat sebagai Lektor Kepala dan Profesor. 

Jurnal ilmiah untuk naik jabatan

Publikasi jurnal ilmiah juga menjadi kebutuhan untuk para dosen bisa naik jabatan. Hal ini tertuang di Perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 tahun 2013 Pasal 26 ayat (3) huruf b. Setiap publikasi ilmiah dalam jurnal nasional diberi nilai atau skor yang disebut “Angka Kredit” (AK) berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. 

Berikut ketentuan jurnal ilmiah yang harus ditulis dosen dalam masa 3 tahun untuk naik jabatan.

  • Lektor dan Asisten Ahli

Untuk jabatan Lektor dan Asisten Ahli diwajibkan menulis 1 karya ilmiah.

  • Lektor Kepala

Dosen dengan jabatan lektor kepala paling sedikit menerbitkan 3 karya ilmiah yang bereputasi nasional dengan ketentuan menjadi penulis utama. Selain itu dapat juga paling sedikit menghasilkan 1 karya ilmiah yang terindeks dalam jurnal internasional baik sebagai penulis utama atau penulis pendamping.

  • Profesor

Untuk profesor setidaknya harus menerbitkan 3 jurnal ilmiah dalam jurnal yang Internasional atau 1 karya ilmiah dalam jurnal yang bereputasi Internasional dengan menjadi penulis utama maupun pendamping.

Insentif untuk publikasi

Selain kenaikan pangkat, kampus-kampus juga memberikan insentif uang bagi para dosen yang berhasil masuk publikasi internasional. Dilansir dari Majalah Tempo, insentif ini memiliki nilai hingga puluhan juta rupiah dan biasanya didasarkan pada ranking jurnal tersebut di database indeksasi jurnal penelitian Scopus. 

Contohnya, di Universitas Airlangga, dosen yang menerbitkan artikel di jurnal Scopus quartile 1 dapat mengantongi insentif sebesar Rp 50 juta, quartile 2 akan mendapatkan Rp 35 juta, sementara untuk 3 dan 4 mendapatkan masing-masing Rp 25 juta dan Rp 10 juta. 

Tanggapan Kemenbudristek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Abdul Haris menanggapi skandal academic misconduct dan membantah hal tersebut disebabkan tingginya tuntutan kuantitas publikasi jurnal ilmiah dari pemerintah.

Abdul Haris mengaku bahwa Kemendikbudristek membangun sistem yang mendorong peningkatan produktivitas penelitian berkualitas. Namun, hal tersebut seharusnya tak melanggar kode etik maupun hukum.

“Kami juga berharap tujuan tersebut diikhtiarkan lewat cara-cara yang baik dan benar, serta mematuhi kode etik ilmiah,” katanya.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada