Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 05:00 WIB

Iklan

MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh dua paslon. Tiga hakim memberikan dissenting opinion.

Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Menolak berbagai dalil

MK menolak berbagai dalil yang dilayangkan dalam gugatan. Alasan penolakan berbeda-beda, seperti: 

Dalil bantuan sosial

MK menolak dalil mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dituduhkan meningkatkan dukungan bagi pasangan Prabowo-Gibran. Arsul Sani, salah seorang hakim konstitusi, menyampaikan bahwa MK tidak menemukan bukti kausalitas atau hubungan yang signifikan antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.

Namun, Budiman Sudjatmiko mengatakan MK secara jujur mengakui ada kekosongan hukum yang belum cukup diatur didalam hukum positif sehingga MK tidak dapat masuk ke dalam pokok persoalan itu.

Dalil kerahkan kepala desa

MK juga menolak dalil bahwa Presiden Jokowi mengerahkan kepala desa dan perangkat desa untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Pengerahan aparat desa itu tampak dalam deklarasi dukungan Desa Bersatu untuk Prabowo-Gibran di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 19 November 2024. 

Suhartoyo mengatakan, setelah dipertimbangkan, MK menolak dalil itu karena tidak beralasan hukum. UU pemilu dan PKPU tak memberikan pengaturan soal segala bentuk kegiatan yang memberikan dukungan kepada peserta pemilu sebelum dan sesudah masa kampanye. Suhartoyo mengatakan seharusnya DPR yang proaktif menggunakan kewenangan konstitusionalnya menindaklanjuti masalah itu.

Dalil intervensi presiden dalam keabsahan pencalonan Gibran

MK menolak dalil intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Hakim MK Arief Hidayat menyebut, dalil tersebut tidak beralasan hukum.

MK menilai, secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief mengatakan putusan MKMK nomor 2 tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK nomor 90 tidak cukup bukti untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

Dalil cawe-cawe Jokowi

MK juga mementahkan dalil mengenai cawe-cawe Jokowi dalam pencalonan anaknya, Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menuturkan, kebenaran dalil ini tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon. 

Dia menjelaskan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, kata Daniel, pernyataan demikian tanpa bukti kuat dalam persidangan tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pilpres.

Dissenting opinion

Dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. “Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Tanggapan istana tentang putusan

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana mengatakan Istana sepenuhnya menghormati putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” ucap dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 April 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO