Korban Ancaman Sextortion? Ikuti Langkah-Langkah Ini
Oleh
Selasa, 29 Juni 2021 18:34 WIB
Berikut tips dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) jika anda menjadi korban ancaman Sextortion.
Sekstorsi - kejahatan kriminal pemerasan dengan menggunakan konten intim korban - makin marak di Indonesia.
Kejahatan ini merupakan satu bagian dari suburnya kasus-kasus kekerasan seksual online di Indonesia. Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfa Anshori sangat risau dengan kenaifan remaja dan anak-anak yang berinteraksi di dunia maya. Menurut Ulfa, kegagapan teknologi inilah yang membuat korban kekerasan seksual online terus berjatuhan dan meningkat jumlahnya.
"Kehadiran teknologi juga menghadirkan dimensi kekerasan seksual yang lain, tetapi bukan teknologinya yang salah, hanya kita yang masih gagap," kata dia, saat diwawancarai Maret lalu.
Komnas Perempuan melihat ada delapan jenis kekerasan seksual online. Dari pelecehan di dunia maya hingga ancaman penyebaran foto dan video intim. Kasus sextortion, mempunyai 940 kasus yang dicatat oleh Komnas Perempuan sepanjang tahun 2020. Nomor ini merupakan peningkatan pesat dari tahun sebelumnya, 2019, yang mencatat laporan sebanyak 241 kasus.
Fenomena ini juga terjadi di banyak negara. Tempo berkolaborasi dengan media di Hong Kong, Filipina, dan Korea Selatan.untuk mengungkap cerita di balik kekerasan seksual online yang tumbuh pesat di negara masing-masing. Untuk cerita lengkapnya, silahkan baca di tautan ini.
Jika anda menjadi korban, berikut bimbingan untuk apa yang harus dilakukan dari organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).