Syarat Perjalanan Terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru
Oleh
Jumat, 23 Desember 2022 08:00 WIB
Syarat ini buat sebagai antisipasi pemerintah selama masa libur Natal dan Tahun Baru
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Meski tak banyak perubahan, langkah ini diambil sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru (Nataru) 2022-2023.
“Sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.
Berikut syarat lengkapnya:
- Berusia 18 tahun ke atas wajib sudah booster
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19
- Bagi yang sudah memenuhi kewajiban vaksin maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Jika memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.