Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Terbelah Hakim MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Selasa, 30 Mei 2023 06:00 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan seluruh gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron. Salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Meski demikian, sempat terjadi perbedaan pendapat antarhakim MK. Empat dari lima Hakim MK mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Hakim yang Menolak

  • Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
  • Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
  • Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
  • Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.

Pertimbangan Hakim Menolak

  • Argumentasi Pemohon Hanya Asumsi

Penggugat atau Ghufron mendalilkan bahwa masa jabatan pimpinan yang lebih singkat dibandingkan lembaga lain berdampak pada munculnya anggapan kedudukan KPK lebih rendah dari lembaga lainnya. Para hakim menilai argumentasi itu hanya asumsi belaka dan tidak ditopang oleh bukti yang cukup dan meyakinkan.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, kami berpendapat petitum pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk memaknai norma Pasal 34 UU 30/2022 menjadi pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK, Kamis, 25 Mei 2023.

  • Independensi Tak Berkaitan dengan Masa Jabatan

Para hakim juga menilai bahwa karakteristik independensi lembaga KPK tetap dijamin dan tidak ada kaitannya dengan masa jabatan pimpinan. Terlebih, masa jabatan sejumlah komisi atau lembaga lainnya memang tidak seragam. Dia mencontohkan Anggota Komisi Informasi yang memiliki masa jabatan 4 tahun, lalu anggota KPPU yang lima tahun dan masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah 3 tahun.

“Menimbang bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, dan diskriminatif, serta timbulnya keraguan masyarakat atas posisi dan independensi KPK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” kata Enny.

Hakim yang Setuju

  • Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S..
  • Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
  • Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
  • Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Pertimbangan Hakim Setuju

  • Masa Jabatan 4 Tahun Mengikis Independensi KPK

Kelima hakim menilai masa jabatan 4 tahun telah mengikis independensi pimpinan KPK. Salah satu sebabnya adalah pimpinan KPK dapat dipilih dua kali oleh Presiden dan anggota DPR dalam satu periode. Hakim MK Arief Hidayat mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023.

“Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.

  • Perpanjangan Masa Jabatan untuk Menjaga Independensi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. 

“Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Arief.

4 Hakim MK Kalah Jumlah Dibanding 5 Hakim Lainnya

Meski melakukan penolakan, akan tetapi 4 Hakim MK tersebut kalah jumlah dibandingkan 5 hakim lainnya yang setuju memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.