Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Tuntutan Ambang Batas Parlemen

Rabu, 6 Maret 2024 13:18 WIB

Iklan

MK Kabulkan Tuntutan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut faktanya.

Isi putusan

Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diunggah di situs web mkri.id menyatakan bahwa ambang batas parlemen akan ditinjau ulang. Ambang batas empat persen akan tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun berlaku secara konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya setelah angka itu akan diubah. 

Alasan dikabulkan 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen. Selain itu, MK menilai kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih karena banyaknya suara yang terbuang. 

Ambang Batas Parlemen Dari 2009

  • Pemilu 1999:

Ambang batas: 0 persen

Peserta pemilu: 44 partai

Lolos DPR: 21 partai

  • Pemilu 2004

Ambang batas: 0 persen

Peserta pemilu: 24 partai

Lolos DPR: 17 partai

  • Pemilu 2009

Ambang batas: 2,5 persen

Peserta pemilu: 38 partai

Lolos DPR: 9 partai

  • Pemilu 2014

Ambang batas: 3 persen

Peserta pemilu: 44 partai

Lolos DPR: 21 partai

  • Pemilu 2019

Ambang batas: 4 persen

Peserta pemilu: 16 partai

Lolos DPR: 9 partai

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO