MK Kabulkan Tuntutan Ambang Batas Parlemen
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut faktanya.
Isi putusan
Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diunggah di situs web mkri.id menyatakan bahwa ambang batas parlemen akan ditinjau ulang. Ambang batas empat persen akan tetap berlaku untuk Pemilu 2024, namun berlaku secara konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya setelah angka itu akan diubah.
Alasan dikabulkan
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen. Selain itu, MK menilai kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih karena banyaknya suara yang terbuang.
Ambang Batas Parlemen Dari 2009
- Pemilu 1999:
Ambang batas: 0 persen
Peserta pemilu: 44 partai
Lolos DPR: 21 partai
- Pemilu 2004
Ambang batas: 0 persen
Peserta pemilu: 24 partai
Lolos DPR: 17 partai
- Pemilu 2009
Ambang batas: 2,5 persen
Peserta pemilu: 38 partai
Lolos DPR: 9 partai
- Pemilu 2014
Ambang batas: 3 persen
Peserta pemilu: 44 partai
Lolos DPR: 21 partai
- Pemilu 2019
Ambang batas: 4 persen
Peserta pemilu: 16 partai
Lolos DPR: 9 partai
KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO