Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Ubah Persyaratan Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 12:15 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan ini mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, partai politik harus mengumpulkan minimal 22 kursi untuk bisa mengusung calon.

Isi putusan

MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK mengubah persyaratan calon kepala daerah yang ada dalam pasal itu. Perubahan itu adalah sebagai berikut: 

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

PDIP bisa mengusung sendiri

Dalam hitungan yang ada dalam persyaratan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapat mengusung calon dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta. Jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 14 kursi atau tidak mencukupi batas minimal sebelumnya yang ditetapkan yakni 22 kursi. 

Potensi mengusung Anies 

Politikus PDIP Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, putusan MK membuka peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

“Siap, mungkin saja (mengusung Anies),” kata Dwi kepada Tempo melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Reaksi Bakal Calon Gubernur

Dua bakal calon gubernur DKI Jakarta sudah bersuara mengenai putusan ini. Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menyambut baik perubahan syarat itu. “Keputusan ini adalah jawaban terhadap suara elite yang belum merefleksikan suara rakyat,” kata Sahrin melalui pesan singkat pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Sementara itu, calon yang diusung oleh partai-partai politik lainnya di DKI Jakarta, Ridwan Kamil mengatakan dirinya masih mempelajari dan menyerahkan pada institusi yang memutuskan hal seperti itu.

“Apapun hasilnya kita serahkan pada institusi negara dan kita hormati,” kata Ridwan Kamil. kepada awak wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 20 Agustus 2024..

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO