Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Jumat, 29 Desember 2023 11:50 WIB

Iklan

Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di CFD.

Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran

Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di kegiatan Car Free Day (CFD) pada Minggu 3 Desember 2023 lalu. Berikut faktanya.

Dugaan Melanggar Karena Bagi Bagi Susu

Gibran diduga melanggar aturan saat membagi-bagikan susu gratis di area CFD pada 3 Desember 2023 dengan beberapa politikus Partai Amanah Negara (PAN). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan akan melakukan pemanggilan saat dikonfirmasi pada 6 Desember 2023.

Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Gibran diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan itu, salah satu larangan kampanye adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Juga, aksi ini diduga melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. “Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” kata Benny.

Batal Dipanggil 

Pada Rabu 27 Desember 2023, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan ada surat resmi dari Bawaslu RI yang menyatakan kasus CFD tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dan pidana pemilu. 

Oleh karena itu, pihak Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya tidak melanjutkan kasus itu.  “Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu kami taat dan patuh pada putusan Bawaslu RI, dan ya kami berpikir untuk memanggil seorang calon wakil presiden itu kan juga harus dari keputusan bersama,” ujar Nelson.

Rencana Pemeriksaan Sebelumnya

Bawaslu Jakarta Pusat tadinya berencana untuk memanggil Gibran pada tanggal 28 atau 29 Desember. Nelson juga sempat menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti dan melakukan kajian usai pemeriksaan beberapa politikus yang sudah memberikan klarifikasi. 

Saksi-saksi Sudah Diperiksa

Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa tiga politikus PAN, yakni Zita Anjani, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. Sementara satu kader PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, absen karena sakit. Mereka diperiksa karena menemani Gibran saat itu.

Tanggapan Gibran

Sementara Gibran telah membantah melakukan kampanye dalam kegiatan olahraga tersebut. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujarnya di kawasan Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat. Ia juga mengklaim tak mengajak warga untuk melakukan pencoblosan saat bagi-bagi susu gratis.

Pernah ditegur KPU

Gibran sebelumnya mendapatkan teguran dari Komisi Pemilihan Umum karena aksinya saat debat capres. Dia mengajak pendukungnya bersorak untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto saat debat capres pada 12 Desember 2023. “Ini (perilaku Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO