Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Terancam Pidana, Buntut Dugaan Ungkapan Goblok

Sabtu, 13 Januari 2024 10:00 WIB

Iklan

Bawaslu menyebutkan bahwa ungkapan goblok yang diduga diucapkan Prabowo, saat kampanye di Pekanbaru, bisa dianggap pelanggaran pidana pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan bahwa ungkapan “goblok” yang diduga dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Kata-kata itu dilontarkan oleh Prabowo saat sedang berkampanye di Pekanbaru, Riau. 

Kata-kata Prabowo di Riau

Awalnya, Prabowo menyebut orang yang menyinggung soal lahan miliknya. “Ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa, punya tanah ini. Dia pintar atau goblok sih? Dia mengerti enggak, ada HGU, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara saudara,” kata Prabowo saat berorasi.

Laporan Belum di Bawaslu

Rahmat mengatakan bahwa ada kemungkinan penjeratan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 10 Januari 2024. Tetapi, Bawaslu belum mendapatkan laporan soal kata-kata Prabowo itu. 

Terancam 2 tahun Penjara

Prabowo mungkin dapat terancam melanggar Pasal 280 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan 10 larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Salah satunya berbunyi larangan “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain”. Ancaman dari pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) ini mencapai 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.


Dugaan Pelanggaran Lain

Bawaslu juga sedang tengah menyelidiki pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Prabowo. Calon Presiden nomor urut 2 itu diduga bagi-bagi uang saat kampanye di Kampung Sawah RT 1 RW 11 pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. “Saat ini masih kita telusuri karena memang pelaporan juga tidak ada gitu ya kepada kami tapi kami tahu dari video media online yang sudah beredar,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ronald Reagen saat dihubungi Tempo melalui telepon pada Kamis, 11 Januari 2024. 

Laporan Dugaan Pelanggaran Capres Lainnya

Prabowo tidak sendirian. Berikut laporan pelanggaran yang dirasakan oleh para calon presiden lainnya.

Anies dilaporkan ke Bawaslu oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan sebagai Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB). Pelaporan itu karena Anies dianggap menyebar fitnah dengan menyebut bahwa Prabowo Subianto memiliki lahan seluas 340 ribu hektare.

Ganjar Pranowo juga baru dilaporkan ke Bawaslu lantaran diduga melanggar aturan tentang kampanye pemilu saat beraktivitas di car free day (CFD) Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023 lalu. Laporan itu berdasarkan aksi beberapa relawan Ganjar yang membagikan voucher pulsa internet gratis saat CFD yang disertai ajakan memilih Ganjar.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO