Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Vina Kembali Ramai

Sabtu, 18 Mei 2024 21:08 WIB

Iklan

Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari telah meraih lebih dari satu juta penonton di hari ketiga penayangannya.

Kasus Vina Kembali Ramai

Film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari telah meraih lebih dari satu juta penonton di hari ketiga penayangannya. Film ini terinspirasi dari kisah nyata tentang pembunuhan sepasang kekasih oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Seperti apa kasusnya?

Kronologi Kasus

  • Korban yang saat itu berusia 16 tahun ditemukan tewas bersama kekasihnya, pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jasad keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 
  • Semula, polisi mengira keduanya merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Namun, Polisi kemudian mendapatkan laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami keduanya.
  • Kedua sejoli itu berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon bersama temannya.
  • Ketika melewati di SMPN 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Para pelaku bersenjata bambu mengejar korban dan menghantam korban hingga terjatuh.
  • Temannya sempat melarikan diri, tetapi para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban.
  • Agar aksi pembunuhan tidak tercium oleh polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Jasad korban dibaringkan di atas aspal. 

Vonis pelaku

Pelaku berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Ketujuhnya dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. 

Tiga pelaku masih buron

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang lain yang merupakan pelaku. Berikut profilnya seperti dikutip dari akun instagram Hubungan Masyarakat Polda Jabar.

  • Pegi atau Perong

Usia: 30 tahun (2024)

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

  • Andi

Usia: 31 tahun (2024)

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

  • Dani

Usia: 28 Tahun (2024)

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada