Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

All Eyes on Papua : Gugatan dari Masyarakat Awyu dan Moi

Senin, 10 Juni 2024 16:00 WIB

Iklan

Setelah All Eyes on Rafah, tagar baru yang viral di media sosial adalah seruan #AllEyesOnPapua.

Setelah All Eyes on Rafah, tagar baru yang viral di media sosial adalah seruan #AllEyesOnPapua. Tagar ini merupakan bentuk solidaritas atas gugatan hukum masyarakat adat Awyu dan Moi di Papua terhadap pemerintah dan perusahaan sawit yang hendak menggusur hutan adat mereka.

Profil Singkat Suku Awyu dan Moi

Suku Awyu

Lokasi: Kecamatan Edera, Kabupaten Mappi, Papua Selatan

Dilansir dari Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia (1997) oleh Dr. Zulyani Hidayah, Masyarakat adat Awyu tersebar di beberapa desa di pesisir selatan Papua terutama di daerah aliran Sungai Digul. Mereka umumnya hidup sebagai peramu dan pemburu, tempat makanan utama suku itu ikan dan udang yang ditangkap langsung dari sungai.

Suku Moi

Lokasi: Distrik Makbon, Sorong, Papua Barat Daya

Dilansir dari ANTARA, makanan pokok suku ini adalah sagu. Oleh karena itu, mereka melestarikan hutan sagu. Pohon sagu tidak hanya dimanfaatkan sebagai sumber makanan pokok tetapi juga untuk membuat rumah.

Gugatan dari dua suku

Dikutip dari Greenpeace.org, pada 27 Mei 2024, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu dan suku Moi mendatangi gedung Mahkamah Agung. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami datang menempuh jarak yang jauh, rumit, dan mahal dari tanah Papua ke Ibu Kota Jakarta, untuk meminta Mahkamah Agung memulihkan hak-hak kami yang dirampas dengan membatalkan izin perusahaan sawit yang kini tengah kami lawan ini,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Sudah pernah menggugat sebelumnya

Sebelumnya, Hendrikus pernah menggugat Pemerintah Provinsi Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). PT IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar, dan berada di hutan adat marga Woro yang sudah turun-temurun di suku Awyu. Namun gugatan Hendrikus gagal di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Dengan demikian, harapan yang tersisa tinggal di kasasi di Mahkamah Agung.

Tidak hanya PT IAL

Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel. PT KCP dan PT MJR, yang sebelumnya kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, mengajukan banding dan dimenangkan oleh hakim.

Tanggapan AHY

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menanggapi polemik proyek sawit yang menggusur hutan adat masyarakat itu. Dia mengatakan harus ada pertemuan antara pemerintah dan masyarakat lokal di sana. 

“Kebijakan dan ekonomi di Papua harus benar dan melibatkan semua kalangan masyarakat setempat,” kata AHY dalam laporan 100 Hari Kerja di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juni 2024.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada