Kemenag Edarkan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Virus Corona
Kamis, 26 Maret 2020 07:00 WIB
Dirjen Bimas Islam mengedarkan imbauan terkait pelaksanaan protokol pengurusan jenazah pasien virus corona. Dalam imbauan itu terdapat tiga ketentuan.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid- 19. Imbauan yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 itu menjelaskan tata laksana pengurusan, shalat, dan penguburan jenazah pasien virus corona.