Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah itu Amicus Curie?

Senin, 22 April 2024 11:49 WIB

Iklan

Sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi dibanjiri oleh pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak.

Sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi dibanjiri oleh pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak. Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat itu pada 16 April 2024 kepada MK untuk memberikan pendapat terhadap sengketa hasil Pilpres.

Definisi Amicus Curiae

Dilansir dari Britannica, amicus curiae (bahasa Latin: “teman pengadilan”) adalah orang yang membantu pengadilan dengan memberikan informasi atau nasihat mengenai pertanyaan hukum atau fakta. Dia bukan pihak dalam gugatan yang memiliki kepentingan langsung dengan hasil gugatan. Itu sebabnya dia diizinkan untuk berpartisipasi sebagai pihak dalam gugatan.

Amicus Curiae yang didalami oleh MK

Untuk sengketa Pilpres 2024, tercatat ada 21 amicus curiae yang tercatat diterima hingga tanggal 17 April 2024 berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK. Namun ada 14 yang saat ini didalami oleh MK yakni:

  1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP Gun
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Pandji R. Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga
  9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi atau MK Fajar Laksono, 14 amicus curiae tersebut telah diserahkan kepada majelis hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pilpres. Namun, ia tidak bisa memastikan dipertimbangkan atau tidaknya amicus curiae tersebut.

Pengaruh Amicus Curiae

Fajar juga menjelaskan skala pengaruh amicus curiae dalam pengambilan putusan belum bisa diukur. Hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada masing-masing hakim konstitusi.

“Masing-masing hakim bisa saja berbeda-beda. Nah, bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan, ya, nanti kita lihat di dalam putusnya seberapa besar amicus curiae itu memengaruhi pengambilan keputusan,” ujar dia.

Penggunaan Amicus Curiae

Amicus curiae merupakan konsep yang bermunculan di beberapa kasus hukum di Indonesia sebelumnya. Berikut beberapa contoh kasus-kasus yang pernah ada pengiriman amicus curiae. 

    • Kasus UU ITE Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti: Ada 20 kelompok yang mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dijadikan pertimbangan majelis hakim pengadilan. Menurut kelompok itu, kedua aktivis tersebut harus dibebaskan untuk kepentingan kebebasan berekspresi.
    • Kasasi AG, dalam kasus Mario Dandy: Dua amicus curiae dikirimkan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Mei 2023. Pengajuan amicus curiae diajukan oleh kedua pihak itu karena putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap AGH. 
    • Vonis Richard Eliezer, dalam kasus Ferdy Sambo: Aliansi akademisi Indonesia serta beberapa Lembaga Bantuan Hukum mengirimkan amicus curiae untuk membela Richard Eliezer. Amicus curiae dikirimkan karena tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan untuk Bharada E pada 18 Januari 2023. 

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada