Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jabodetabek dan 22 Kabupaten / Kota Turun Level PPKM, Ada Pelonggaran Aturan

Selasa, 24 Agustus 2021 18:34 WIB

Iklan

PPKM dengan berbagai level diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Berbagai pelonggaran diizinkan pemerintah seiring perbaikan sejumlah indikator.

PPKM Level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa dalam perpanjangan ini, terdapat 16 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali dan 11 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang turun menjadi level 3.

Penurunan dilakukan setelah melihat indikator yang menunjukkan penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level PPKM di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya. 

“Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen,” kata Jokowi, Senin, 23 Agustus 2021. 

Simak perbedaan aturan yang berlaku:

Kegiatan Belajar Mengajar
Sekolah dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jenjang SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat yang diizinkan berkapasitas maksimal 62-100 persen. Sedangkan, jenjang PAUD hanya 33 persen kapasitas maksimalnya dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.

Pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan

  • Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
  • Restoran atau kafe di dalam mall bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 30 menit.
  • Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.
  • Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial
Kegiatan di atas yang bisa menimbulkan kerumunan tetap ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:

  • Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan.
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapasitas 50 persen.
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat.
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga.
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara. 

Transportasi Umum
Transportasi umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 70 persen. 

Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Selama PPKM Level 3 diberlakukan, resepsi pernikahan bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO