Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Kembali Terapkan PPKM Level 3 di Wilayah Ini

Rabu, 9 Februari 2022 19:00 WIB

Iklan

Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah daerah. Berbagai aturan tentang pembatasan ini ikut disesuaikan, termasuk soal perbelanjaan.

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, atau populer dengan PPKM Level 3, di sejumlah daerah. Kebijakan itu diberlakukan di sejumlah provinsi di Pulau Jawa, juga beberapa kabupaten/kota di luar Jawa mulai Selasa, 8 Februari 2022.

Kebijakan ini diambil merespons situasi pandemi virus corona di Indonesia yang belakangan mengalami peningkatan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim, kenaikan level tersebut bukan disebabkan oleh tingginya kasus virus corona, melainkan karena penelusuran kontak erat pasien Covid-19 yang masih rendah. 

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Luhut.

Wilayah yang diterapkan PPKM Level 3:

DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang

Jawa Barat

  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Cirebon
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi

Jawa Tengah

  • Kota Tegal

DI Yogyakarta

  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Bantul
  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Kulonprogo
  • Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

  • Kabupaten Pamekasan
  • Kota Kediri

Bali

  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Karangasem
  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kabupaten Buleleng
  • Kota Denpasar 

Aturannya:

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri). Namun, minimal 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua.
  2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
  3. Pasar dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen
  4. Mal, diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. 
  5. Anak 12 tahun diperbolehkan masuk mal, tapi harus sudah divaksin minimal dosis pertama. 
  6. Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib membawa bukti vaksinasi.
  7. Warteg, lapak jajan, kafe, dan restoran diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. 
  8. Tempat ibadah beroperasi dengan menerapkan kapasitas maksimal 50 persen.
  9. Fasilitas umum dan kegiatan seni beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI