Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui, Syarat Sebelum Melakukan Perjalanan atau Traveling Saat PPKM

Kamis, 16 September 2021 14:30 WIB

Iklan

Pemerintah menyesuaikan sejumlah aturan PPKM berlevel, termasuk syarat traveling baik domestik maupun internasional.

Pemerintah mulai menyesuaikan sejumlah aturan dalam penerapan PPKM berlevel. Sejumlah tempat wisata kembali diizinkan beroperasi dengan sejumlah syarat.

Tak hanya itu, mulai 14 September, syarat perjalanan atau traveling juga diperbarui. Pemerintah juga masih membatasi pintu masuk internasional.

Berikut syarat perjalanan yang wajib diketahui traveler:

  1. Kereta Api Lokal
  • Sertifikat vaksin (Petugas boarding akan mengecek data vaksinasi dengan data terintegrasi dari PeduliLindungi)
  • Wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat memesan dan membeli tiket KA Lokal
  • Apabila data calon penumpang tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan berlangsung secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
  1. Kereta Api Jarak Jauh
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Petugas juga akan meminta calon penumpang untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya lalu mencocokannya dengan data yang tertera pada sertifikat vaksinasi yang dibawa.
  1. Kereta Bandara
  • Sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan menggunakan jasa layanan Kereta Api. 
  • Wajib tetap menaati protokol kesehatan.
  1. Penerbangan antar bandara di Jawa-Bali
  • Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
  • Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Bagi penumpang yang sudah vaksinasi lengkap, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  1. Penerbangan dari/menuju Bandara di Jawa-Bali
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
  1. Perjalanan Internasional
  • Pelaku perjalanan harus sudah menerima dua dosis vaksinasi atau vaksinasi lengkap.
  • Bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
  • Res RT-PCT dilakukan sebanyak tiga kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.