Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bandara Ngurah Rai Buka Kembali Penerbangan Luar Negeri, Ini Syarat dan Alurnya

Jumat, 8 Oktober 2021 05:30 WIB

Iklan

Bandara Ngurah Rai Bali kembali membuka diri untuk penerbangan dari Luar Negeri. Sejumlah syarat harus dipenuhi dan ditempuh turis asing untuk plesir.

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional pada Kamis, 14 Oktober 2021. Pembukaan Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional adalah bagian dari pelonggaran penerapan PPKM untuk periode dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.

“Kami akan memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Negara yang penerbangannya dibuka menuju Bali

  1. Korea Selatan
  2. Cina
  3. Jepang
  4. Abu Dhabi
  5. Dubai
  6. Selandia Baru

Syarat

  • Wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan.
  • Wajib menjalani karantina minimal 8 hari.
  • Biaya karantina tersebut dibebankan ke masing-masing individu.
  • Pada hari ketujuh karantina akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, jika hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina.

Proses Kedatangan Internasional

  1. Preflight: sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
  2. Thermo Scanner: setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
  3. Konter registrasi: turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 untuk melakukan input data. Lantas petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat 10 konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
  4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina: pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
  5. Swab RT-PCR: pengambilan sampel RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.
  6. Imigrasi: pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
  7. Pengambilan bagasi: proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.
  8. Bea cukai: pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.
  9. Holding area: turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
  10. Meja Satgas Covid-19 Provinsi: Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.
  11. Pick up zone: turis menuju area penjemputan dan menuju hotel.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO