Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksinasi Booster Dimulai, Ini Jadwal, Lokasi, dan Cara Mendapatkannya.

Kamis, 13 Januari 2022 07:45 WIB

Iklan

Vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari 2022 sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Budi.

Cara cek tiket dan jadwal vaksin booster gratis di PeduliLindungi

Lewat web PeduliLindungi

  1. Masukkan nama lengkap, NIK, lalu ‘periksa’. 
  2. Jika masuk kelompok prioritas tetapi belum mendapat tiket dan jadwal vaksin booster gratis, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau lokasi vaksin booster gratis terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Lewat aplikasi PeduliLindungi

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi. 
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar. 
  3. Klik ‘profil’ dan pilih ‘status vaksinasi dan hasil tes Covid-19’.
  4. Status dan jadwal vaksin booster akan muncul di akun.
  5. Cek tiket vaksin melalui menu ‘Riwayat dan tiket vaksin’.
  6. Jika masuk kelompok prioritas tetapi belum mendapat tiket dan jadwal vaksin booster gratis, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau lokasi vaksin booster gratis terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Lokasi vaksin:

Fasilitas kesehatan milik pemerintah yaitu:

  • Puskesmas
  • Rumah sakit (RS) pemerintah ataupun;
  • RS pemerintah daerah (RSUD)

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO | DESAIN IMAM RIYADI