Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-Fakta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Penundaan Pemilu

Rabu, 8 Maret 2023 20:00 WIB

Iklan

PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintah KPU untuk melakukan Penundaan Pemilu 2024. Namun ada yang menilai keputusan itu melampaui kewenangan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

Putusan ini tentunya mengejutkan banyak pihak. Simak fakta-fakta yang  dihimpun Tempo:

Partai Prima Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Kemudian, Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke PN Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim Nilai KPU Melawan Hukum
Majelis Hakim memutuskan bahwa KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

KPU diminta mengganti rugi
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Tanggapan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan tahapan Pemilu 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Hasyim juga menegaskan KPU akan tetap menjalankan tahapan Pemilu sesuai jadwal. Sebab, kata dia, tahapan dan jadwal Pemilu dituangkan dalam produk hukum berupa Peraturan KPU (PKPU).

“Nah, putusan ini tidak menyasar kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Sehingga, tahapan dan jadwal masih memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Hasyim saat memberikan keterangan pers via daring, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan PN Jakpus dinilai melampaui kewenangan
Pakar hukum tata negara Fachri Bachmid mengatakan putusan tunda Pemilu 2024 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berbahaya bagi konstitusi. Sebab, menurut dia, perintah menunda pemilu tersebut bisa menciptakan kekacauan ketatanegaraan. 

Fachri mengatakan putusan hakim untuk menunda pelaksanaan pemilu 2024 merupakan perbuatan melampaui kewenangan. “Sehingga konsekuensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat null and void sehingga tidak dapat dieksekusi,” kata Fachri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023. 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada