Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mbah Slamet, Pembunuh Berantai Dukun Pengganda Uang

Jumat, 7 April 2023 12:15 WIB

Iklan

Polisi menangkap Tohari atau Mbah Slamet warga Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.

Lelaki berusia 45 tahun itu merupakan dukun pengganda uang yang kini berstatus tersangka pembunuhan berencana.

Berikut fakta-fakta mbah Slamet yang dihimpun Tempo: 

Mengaku Dukun Pengganda Uang

Mbah Slamet menggunakan modus jasa menggandakan uang untuk menggaet para korbannya. Informasi jasanya bahkan dipromosikan di media sosial.

Korban Diberi Racun 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mbah Slamet membunuh korbannya dengan cara memberi minuman yang telah dicampur racun. 

Lebih Banyak Korban

Setelah diselidiki lebih dalam, polisi menemukan kuburan massal di jalan setapak menuju kebun Desa Balun. Pada kuburan tersebut polisi menemukan 10 mayat dalam satu lubang.  

Tangan Kanan Mbah Slamet 

Selain Mbah Slamet polisi menangkap pelaku lainnya yakni BS. BS bertugas mengiklankan Mbah Slamet sebagai dukun pengganda uang dengan cara melakukannya melalui postingan di media sosial agar para korban terpengaruh. 

Selain Mbah Slamet, sebelumnya ada beberapa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, di antaranya:

Taat Pribadi

Taat Pribadi dikenal memiliki praktek penggandaan uang dengan sistem multilevel marketing (MLM) di mana setiap orang harus menyetor uang sebesar Rp 25 juta dan uang tersebut dikumpulkan kepada orang kepercayaannya.

Taat Pribadi telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penipuan setelah sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis, 24 Agustus 2017.  Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Taat terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Wowon serial killer

Aki atau lebih dikenal sebagai Wowon Erawan, merupakan pembunuh berantai yang kejam dan membunuh orang-orang terdekatnya di Kampung Cipeuyeum, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setidaknya ada 9 orang yang menjadi korban Wowon.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada