Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Mengendus Ekspor Ilegal Nikel ke Cina

Kamis, 6 Juli 2023 17:03 WIB

Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mengendus ekspor ilegal ore nikel sebanyak 5,3 juta ton ke Cina.

KPK Mengendus Ekspor Ilegal Nikel ke Cina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan mengendus ekspor ilegal ore nikel sebanyak 5,3 juta ton ke Cina. KPK menduga kegiatan ekspor ilegal tersebut sudah terjadi sejak Januari 2020 hingga Juni 2022. Hal tersebut menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah lantaran hilangnya penerimaan royalti dan penerimaan PPh Perusahaan Penambang Nikel. 

Perkiraan kerugian negara: Rp 500 miliar

Data Impor nikel Cina*

2020: 3,4 miliar kilogram (senilai US$ 193 juta atau sekitar Rp 2,89 triliun)

2021: 839 juta kilogram (senilai US$ 48 juta atau sekitar Rp 719,52 miliar)

2022: i miliar kilogram

*) data Bea Cukai Cina

Larangan ekspor bijih nikel

Presiden Joko Widodo hingga kini terus menegaskan kebijakan larangan ekspor komoditas ini demi hilirisasi di dalam negeri. Jokowi pun terus maju melawan putusan World Trade Organization (WTO) dan International Monetary Fund (IMF) yang menentang kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Adapun aturan larangan ekspor itu dimulai per 1 Januari 2020.

Aturan larangan ekspor: Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019

Respons BKPM

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahli Lahadalia mengaku tidak tahu adanya ekpor ke Cina selama tiga tahun terakhir. 

“Kami sama sekali tidak tahu jujur, karena kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kalau masih ada yang seperti itu, proses aja secara hukum,” ujar Bahlil.

Jawaban ESDM

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, menegaskan kementeriannya sudah tidak pernah menerbitkan rekomendasi persetujuan ekspor bijih nikel kepada Kementerian Perdagangan, sejak larangan tersebut berlaku 1 Januari 2020. Akan tetapi, Irwandy tidak menjawab secara tegas pertanyaan soal kebenaran dugaan ekspor ilegal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke Cina.

Modus operasi

Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) menemukan modus ekspor ilegal nikel menggunakan kode HS 2604 yang mengacu pada komoditas nikel olahan atau nickel pig iron (NPI). Kode HS 2604 merupakan kode penjualan untuk perusahaan atau pabrik pengolahan, bukan produk pertambangan.

INGE KLARA | SUMBER DILAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada