Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Kembali jadi Komut Pertamina, Segini Gaji yang Bakal Diterimanya

Kamis, 3 Agustus 2023 08:27 WIB

Iklan

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina.

Ahok Kembali jadi Komut Pertamina, Segini Gaji yang Bakal Diterimanya

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina. Selain itu, Wakil Menteri BUMN II Rosan P. Roeslani juga ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Sempat ada wacana jadi Dirut Pertamina

Sebelum kembali diputuskan tetap menjadi Komisaris Utama, Ahok disebut-sebut bakal dicalonkan sebagai Direktur Utama disingkat Dirut Pertamina menggantikan Nicke Widyawati. Kabar ini bermula dari informasi yang beredar di Dewan Perwakilan Rakyat. Saat itu, Menteri BUMN Erick Thohir pun tak membantah rumor itu.

Lantas, berapa gaji Ahok untuk Komisaris Utama Pertamina saat ini?

Landasan aturan: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Gaji Komisaris Utama: 45 persen dari gaji direktur utama.

Besaran Gaji/Honorarium Komisaris Utama

Untuk honorarium komisaris utama seperti Ahok yakni senilai US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan.

Komponen Remunerasi Komisaris dan Direksi

  • Gaji/honorarium
  • Tunjangan
  • Fasilitas
  • Tantiem atau intensif kerja

INGE KLARA | SUMBER: TEMPO.CO | DESAIN IMAM RIYADI



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada