Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Penculikan dan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Kamis, 31 Agustus 2023 06:15 WIB

Iklan

Seorang anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

Seorang anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI lainnya yang berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas. Imam Masykur merupakan warga sipil asal Aceh yang dikenal sebagai penjaga toko kosmetik.

Motif Pelaku
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan motif anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya menculik Imam Masykur karena alasan ekonomi. Mereka meminta tebusan Rp 50 juta. Akan tetapi, Imam tidak menyanggupi sehingga tersangka terus memukulinya.

Pelaku Mengaku sebagai Polisi
Praka Riswandi Manik dan dua rekannya sempat mengaku sebagai polisi ketika warga mencoba menolong Imam Masykur saat diculik di kiosnya di Kota Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Mengirim Video Penyiksaan
Said Sulaiman, sepupu Imam Masykur mengataka, pelaku penculikan sempat menghubunginya dan mengirimkan video penganiayaan terhadap korban. Tujuannya untuk memaksa keluarga korban memberi uang tebusan sesuai jumlah yang diminta.

Jenazah Dibuang di Karawang
Said Sulaiman mengatakan jenazah Imam dibuang ke sebuah kali di Karawang, Jawa Barat. Awalnya ia hanya mendapat informasi ada temuan jenazah tanpa identitas. Setelah dicek langsung, tenyata jenazah itu benar Imam Masykur.

Kakak Ipar Terlibat
Kakak ipar Praka Riswandi Manik berinisial MS ikut ditangkap karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. MS ditangkap dalam pelariannya di Cikeas.

Pera Pelaku Terancam Hukuman Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan akan mengawal kasus penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur ini. Yudo menyatakan ketiga pelaku bisa mendapatkan maksimal hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada