Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berbagai Upaya Gagap Pemerintah Atasi Polusi Udara

Jumat, 1 September 2023 07:40 WIB

Iklan

Pemerintah mengerahkan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Kondisi polusi udara Jakarta masih buruk. Pemerintah mengerahkan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah:

  • Menaikkan Tarif Parkir Kendaraan
    Pemprov DKI menaikkan tarif parkir bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di 11 lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
  • Membeli Motor Listrik untuk Dishub
    Pemprov DKI Jakarta membeli 186 motor listrik untuk penunjang kerja Dinas Perhubungan. Penggantian kendaraan itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota yang buruk dalam beberapa waktu terakhir.

    “Kendaraan-kendaraan dinas secara bertahap kita ganti dengan baterai. Contoh Dishub, beberapa ratus motor (yang diganti),” ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

  • Modifikasi Cuaca
    Badan Nasional Penanganan bencana (BNPB) melakukan teknologi modifikasi cuaca dengan menaburkan garam di awan agar memicu turun hujan. Selang beberapa waktu kemudian, hujan memang turun namun belum sukses memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
  • Memberlakukan WFH
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang belakangan terus memburuk. Kebijakan WFH ini akan berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
  • Menutup Pabrik Arang
    im gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyetop operasional pabrik arang di kawasan Lubang Buaya pada Rabu, 23 Agustus 2023. Aktivitas pembakaran arang ini dinilai berkontribusi terhadap pencemaran udara Jakarta.
  • Tilang Emisi
    Pemprov DKI umumkan akan memberlakukan tilang emisi mulai 1 September 2023. Uji cobanya sudah dimulai sejak 25 Agustus 2023. Bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi akan didenda Rp 250 ribu (roda dua) dan Rp 500 ribu (roda 4).
  • Menyirami Jalan
    Polda Metro Jaya mengerahkan mobil water cannon untuk menyiram jalan protokol Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Bergabung bersama sejumlah unit mobil pemadam kebakaran, mereka menyatakan membantu mengurangi dampak polusi udara, dan karenanya meningkatkan kualitas udara Jakarta. 
  • Menanam Pohon
    Pemprov DKI menanam 1.050 pohon di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
  • Penyemprotan Air Berkabut
    Pemerintah Pusat berencana mencoba mengatasai polusi udara dengan teknologi penyemprotan air berkabut dari gedung-gedung tinggi di wilayah Jakarta. Hal ini dipilih lantaran teknologi modifikasi cuaca dinilai belum efektif.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO