Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Fakta Bentrok di Pulau Rempang

Jumat, 15 September 2023 06:00 WIB

Iklan

Warga pulau Rempang terancam digusur demi pengembangan kawasan Rempang Eco City.

Ribuan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam digusur terkait rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City. Warga setempat bahkan sempat terlibat bentrok dengan aparat keamanan gabungan TNI-Polri pada Kamis, 7 September 2023, sekitar pukul 10.00

Profil Pulau Rempang

Pulau Rempang adalah salah satu pulau di Kecamatan Galang yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Riau. Pulau Rempang juga masuk kawasan hutan konservasi taman buru.

Luas pulau: 165 kilometer persegi

Jumlah penduduk: 7.500 hingga 10 ribu jiwa

Mata pencaharian penduduk: nelayan dan pelaut

Suku:

  1. Suku Melayu
  2. Suku Orang Laut
  3. Suku Orang Darat

Konflik Bermula pada 2004

Bibit konflik pertanahan sudah dimulai pada Agustus 2004. Di tengah sulitnya masyarakat mengurus sertifikat hak atas tanah, Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam mengikat perjanjian dengan PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan Artha Graha Group.

Rencana Pembangunan Rempang Eco City

Rempang Eco-City masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 dan direncakan menjadi kawasan industri, perdagangan hingga wisata. Rempang Eco City ditargetkan bisa menarik nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun pada tahun 2080. Bahkan, pemerintah menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga 2080 mendatang.

Kriminalisasi Warga

Sebelum bentrokan pecah Kamis lalu, sejumlah warga mengaku kerap mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, sepanjang Agustus 2023, sedikitnya sepuluh orang telah dikriminalkan, mulai dari tuduhak penyerobotan tanah negara, perusakan terumbu karang hingga penangkapan tanpa alasan. 

Alasan Warga Menolak:

  • Mayarakat Adat tidak dilibatkan

Pembangunan Kawasan Rempang Eco-City tidak melibatkan partisipasi masyarakat lokal. Pemerintah dinilai abai terhadap suara warga adat 16 Kampung Melayu Tua. 

  • Ingin mempertahankan kampung halaman

Salah satu tokoh Riau yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Agus mengatakan, warga Pulau Rempang berusaha mempertahankan hak dasar untuk hidup dan hak untuk menjaga kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara aparat, kata dia, hanya bertindak untuk membela investasi yang bakal menggusur masyarakat lokal.

  • Menolak penggusuran dan relokasi

Warga Rempang yang ikut dalam unjuk rasa di kantor BP Batam, 23 Agustus lalu menyampaikan bahwa mereka  tidak menolak proyek pembangunan Rempang Eco-City, tetapi tidak ingin dipindahkan atau keluar dari kampung halaman mereka.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO




Grafis Terkait