Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pungli Para Pegawai KPK

Kamis, 18 Januari 2024 09:28 WIB

Iklan

Sejumlah pegawai KPK diduga menerima uang untuk memberikan fasilitas pada para koruptor yang ditangkap di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

Dugaan Pungli Para Pegawai KPK 

Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima uang untuk memberikan fasilitas pada para koruptor yang ditangkap di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih. 

Diungkap oleh Dewan Pengawas

Kasus pungutan liar ini diungkap oleh anggota dewan pengawas (dewas) KPK, Albertina Ho, pada 11 Januari 2024. Albertina menyatakan temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. 

Pemeriksaan lebih dari 100 orang

Dewan Pengawas sudah memeriksa lebih dari 100 orang yang terdiri dari:

Pegawai di Rutan KPK: 137 orang 

Mantan tahanan: 27 orang 

Ada 90 orang akan menjalani sidang etik

Dari hasil pemeriksaan, 93 pegawai KPK akan dibawa ke sidang etik karena dinilai cukup bukti. Menurut Albertina, 90 orang akan mulai diperiksa lebih dulu, sementara 3 lainnya dipisahkan karena dikenakan pasal yang berbeda. Ke-90 pegawai yang diduga melanggar etik, terindikasi melanggar Pasal 4 Ayat 2b Peraturan Dewan Pengawas. 

“Kalau sisi etik, nanti kami sampaikan setelah sidang mengenai pelaku utamanya siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan,” kata Albertina.

Nilai pungli

Pungli yang dilakukan para pegawai ini mencapai Rp 6,14 miliar. Jumlah ini terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Setiap pihak menerima uang dengan jumlah berbeda-beda, paling sedikit menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta. Sebelumnya, KPK juga pernah melaporkan Rp 4 miliar sebagai angka hasil pungli ini.

Tanggapan ICW

Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW, menyatakan bahwa KPK telah kehilangan berdampak terhadap kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, di beberapa survei kepercayaan publik terhadap KPK sudah menurun. Selain dari kasus pungli ini, juga ada kasus Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi dan juga kasus Alexander Marwata dan Nurul Gufron yang dilaporkan ke dewan pengawas. 

Laporan pelanggaran selama 2023

Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dewas KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik sepanjang 2023. Dari 67 laporan itu, 65 diterima pada 2023 sedangkan sisanya lanjutan penanganan dari laporan pada 2022. Dewas KPK juga telah memeriksa total 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan.

KRISNA PRADIPTA| SUMBER DIOLAH TEMPO



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada