Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muncul Wacana Pemakzulan Jokowi

Jumat, 19 Januari 2024 12:15 WIB

Iklan

Pemakzulan Jokowi berhembus karena dinilai melanggar konstitusi.

Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul setelah sejumlah tokoh dan masyarakat sipil mendatangi Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Mahfud MD. pada Selasa 9 Januari 2024.

Tokoh-tokoh yang datang

Mahfud mengatakan, setidaknya ada 22 orang yang mendatanginya di Kantor Kemenkopolhukam di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Diantaranya adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto. Mereka meminta Mahfud untuk memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024. 

Jokowi dinilai melanggar konstitusi

Para penuntut menganggap Jokowi telah melanggar konstitusi dengan kasus nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi dan intervensi di Komisi Pemberantas Korupsi. Mereka juga melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

Awal ide pemakzulan

Ide pemakzulan pertama kali digagas oleh politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera pada Oktober 2023. Mardani menilai bahwa wacana pemakzulan bisa dibuka apabila campur tangan Jokowi dalam Pilpres 2024 terbukti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana juga pernah mengirimkan surat terbuka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang saran untuk memakai hak angket guna memulai proses pemakzulan kepada Jokowi. Menurut Denny, cawe-cawe yang dilakukan Jokowi menjelang pilpres itu masuk dalam pelanggaran konstitusi. 

Tanggapan Mahfud

Mahfud MD mengatakan bahwa upaya itu mustahil dilakukan karena mengingat pemakzulan memerlukan waktu lebih dari satu bulan. “Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada forum ‘Tabrak Prof’ di STK Ngagel, Surabaya, Rabu, 10 Januari 2024.

Tanggapan Ketua DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi mengenai wacana pemakzulan terhadap kepala negara tersebut.  “Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silahkan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024. Ketua DPP PDIP ini juga minta masyarakat tetap menjaga situasi demi terciptanya kedamaian menjelang Pemilu 2024. Dia mengingatkan semua aparat dan penegak hukum untuk netral.

KRISNA PRADIPTA | SUMBER DIOLAH TEMPO


Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada