Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Kamis, 13 Juni 2024 12:15 WIB

Iklan

Disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 4 Juni 2024.

Undang-undang ini akan menguatkan pelaksanaan kerbijakan dan program (fase 1.000 hari pertama kehidupan), menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Hak Ibu:

  1. Cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama setelah melahirkan dan maksimal 3 bulan berikutnya jika ada kondisi khusus.
  2. Istirahat 1,5 bulan jika mengalami keguguran.
  3. Ibu yang melaksanakan hak-haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
  4. Mendapatkan upah penuh selama cuti melahirkan (hingga bulan ke-4), bulan ke-5 dan ke-6 sebesar 75 persen dari upah.

Hak Anak:

  1. Mendapatkan identitas diri dan status warganegara.
  2. ASI eksklusif hingga 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun.
  3. Jaminan gix=zi sejak lahir hingga usia 2 tahun.
  4. Pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan [erkembangan usia dan kebutuhan fisik-mental.

Hak Ayah: 

  1. Pendampingan persalinan istri selama 2 hari dan tambahan maksimal 3 hari, atau sesuai kesepakatan.
  2. Cuti saat istri keguguran selama 2 hari.

Menuai beragam tanggapan:

  • Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Sebab,  banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum. 

“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” kata Jumisih.

  • Kamar Dagang Indonesia (KADIN)

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, Kadin sangat menghargai langkah pemerintah mengesahkan UU KIA. Aturan tersebut menurutnya memberikan kesempatan bagi ibu hamil untuk cuti melahirkan hingga enam bulan. Dia percaya pentingnya investasi kesejahteraan ibu dan anak pada masa-masa awal kehidupan.

"Kita dapat menciptakan generasi lebih sehat, cerdas, dan produktif di masa depan menuju Indonesia Emas 2045," ujar Arsjad.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO