Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jatah Jabatan Untuk Keluarga Jokowi

Jumat, 14 Juni 2024 10:00 WIB

Iklan

Sejumlah kerabat dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi diangkat menjadi petinggi di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengangkatan kerabat-kerabat ini menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat. 

Daftar Kerabat Jokowi

  • Bagaskara Ikhlasulla Arif: Bagaskara adalah putra dari Arif Budi Sulistyo dan Titik Relawati (adik Jokowi). Dia menjabat menjadi Manager Non-Government Relation di Pertamina. 
  • Joko Priyambodo: Joko adalah suami dari Septiara Silvani Putri, keponakan Jokowi. Septiara merupakan putri dari pasangan Hari Mulyono dan Idayati (adik kandung Jokowi). Dia menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi  PT Patra Logistik. 
  • Sigit Widyawan: Sigit adalah suami dari Nining Roni Widyaningsih (sepupu Jokowi). Dia menjabat sebagai Komisaris Independen BNI. 

Kritik LSM

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar mengatakan keterlibatan faktor politik dalam pengelolaan perusahaan BUMN dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini dapat menimbulkan pertanyaan tentang transparansi, akuntabilitas dan faktor politik dalam pengelolaan perusahaan,” kata Media kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Celah dalam sistem

Direktur Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus, mengatakan memang ada celah di perusahaan BUMN yang dimana direksi dapat mengangkat karyawan professional hire yang memiliki kualifikasi expert talk di bidang tertentu. Celah itu menurutnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. 

“Nah, ini dijadikan pintu gerbang terjadinya korupsi, nepotisme. Termasuk bagaimana mengangkat orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki keahlian atau kompetensi tertentu karena subyektif sekali bagaimana menilai keahlian seseorang,” kata Achmad saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 Juni 2024.

KRISNA PRADIPTA, SUMBER DIOLAH TEMPO