22 Cara Sah Mencoblos Surat Suara Menurut Peraturan KPU
Kamis, 11 April 2019 06:00 WIB
Surat suara dikatakan sah bila dicoblos pemilih dengan salah satu dari 22 cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kamis, 11 April 2019 06:00 WIB
Surat suara dikatakan sah bila dicoblos pemilih dengan salah satu dari 22 cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Grafis Terkait
Sandiaga Uno Alami Cegukan Saat Quick Count Pilpres 2019
23 April 2019
Grafis Lainnya