Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

22 Cara Sah Mencoblos Surat Suara Menurut Peraturan KPU

Kamis, 11 April 2019 06:00 WIB

Iklan

Surat suara dikatakan sah bila dicoblos pemilih dengan salah satu dari 22 cara yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.