UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Upah Minimum DKI Jakarta Tertinggi
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Grafis Terkait
Grafis Lainnya
Ketentuan Publikasi Bagi Para Dosen
1 hari lalu
4 hari lalu
9 hari lalu
Mencegah Flu Singapura setelah Mudik dan Liburan
10 hari lalu