UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Upah Minimum DKI Jakarta Tertinggi
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Selasa, 12 November 2019 06:30 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Provinsi DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi tertinggi.
Grafis Terkait
Grafis Lainnya
Luhut di Sidang Haris Azhar dan Fathia
11 jam lalu
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut
10 hari lalu