Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kiat Merekrut dan Mempekerjakan Pengasuh Anak

Senin, 15 April 2024 10:00 WIB

Iklan

Kiat merekrut dan mempekerjakan pengasuh anak

Setelah libur lebaran, banyak keluarga yang akhirnya harus merekrut pengasuh anak atau asisten rumah tangga (ART) yang baru karena satu dan lain hal.

Orang tua perlu berhati-hati saat merekrut pengasuh anak diantaranya dengan melakukan penelusuran rekam jejak dan mencari rekomendasi terpercaya. Ini perlu dilakukan agar anak aman bersama pengasuh, di bawah pengawasan orang tua. Berikut tips-tipsnya. 

Sebelum merekrut pengasuh

Berikut beberapa hal yang harus diingat sebelum merekrut pengasuh anak baru:

  • Buat daftar kebutuhan atau kompetensi dari calon pengasuh yang dibutuhkan. 
  • Cari rekomendasi pengasuh dari orang yang dipercaya.
  • Pelajari kualitas pelayanan dan cara seleksi yayasan penyalur pengasuh anak. 
  • Telusuri rekam jejak dan pertimbangkan secara menyeluruh kualitas calon pengasuh yang akan direkrut. 

Saat mempekerjakan pengasuh

Setelah merekrut pengasuh baru, ini beberapa hal yang harus diwaspadai:

  • Susun dan terapkan aturan terkait pengasuhan anak. 
  • Awasi kinerja pengasuh dan rutin mengecek fisik anak untuk menemukan adanya tanda kekerasan. 
  • Bangun komunikasi yang baik dan terbuka kepada pengasuh, anak, serta kerabat pendukung lainnya. 
  • Segera melapor apabila menemukan tanda-tanda kekerasan yang dilakukan pengasuh. 

Kanal pelaporan masyarakat

Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) : 129

Nomor Whatsapp: 08111-129-129

Ancaman hukum bagi pengasuh pelaku kekerasan:

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp. 100 juta

KRISNA PRADIPTA | ANTARA




Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada