Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenag Berikan Pedoman Berkegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi

Selasa, 2 Juni 2020 13:40 WIB

Iklan

Kementerian Agama mewajibkan jemaah dan pengurus untuk melaksanakan sejumlah pedoman ketika berkegiatan di rumah ibadah saat pandemi covid-19.

Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan untuk Berkegiatan di Rumah Ibadah saat Pandemi. Jemaah dan pengurus harus melaksanakan sejumlah pedoman ketika berkegiatan di rumah ibadah saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi menggarisbawahi syarat rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif.

Syaratnya berdasarkan fakta lapangan angka R-Naught/RO, angka Effective Reproduction Number/RT, serta berada di lingkungan yang aman dari Covid-19.

Persyaratan tersebut harus didukung Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Surat keterangan diperoleh setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” ujarnya.