Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inpres Jokowi Mencampur Militer dengan Sipil dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Sabtu, 8 Agustus 2020 13:31 WIB

Iklan

Melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Jokowi menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk membantu penerapan protokol kesehatan menghadapi Covid-19.

Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden terkait penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Inpres itu berisi arahan kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan tentara dan Polisi demi menggiatkan patroli menghadapi Covid-19. Inpres itu dikritik karena melibatkan militer dalam urusan sipil.