Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peralihan Sukarela Sertifikat Tanah Elektronik

Kamis, 4 Februari 2021 16:14 WIB

Iklan

Kementerian ATR / BPN menerbitkan aturan perihal peralihan sertifikat tanah bentuk fisik menjadi sertifikat tanah elektronik. Ada cara peralihannya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional menjelaskan isi aturan baru perihal sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada