Pemerintah terbitkan perpres investasi miras, singkat dan minuman keras. Beleid itu membuka investasi industri minuman beralkohol di sejumlah daerah.
Pemerintah mengeluarkan industri minuman keras alias miras dari daftar negatif investasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Aturan ini populer sebagai Perpres Investasi Miras.
Dengan beleid anyar tersebut, pemerintah memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Kebijakan tersebut disambut dengan berbagai pendapat.
Sejumlah kelompok religius menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan ada kelompok pengusaha dan politisi yang melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi. Berikut pendapat beberapa pihak terkait izin investasi miras.