Pemerintah Terbitkan Larangan Mudik 2021, Ada Organisasi yang Menolak
Selasa, 30 Maret 2021 15:52 WIB
Pemerintah menerbitkan larangan mudik lebaran 2021. Satgas Covid lantas memprediksi tetap ada warga yang akan nekat. Satu organisasi angkutan menolak.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa mudik lebaran 2021 ditiadakan. “Sesuai dengan arahan presiden dan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan pada 23 Maret 2021 di Kantor PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan,” ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir menyebut, ketentuan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ikut menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini, kata dia, berkaca dari pengalaman lebaran tahun lalu yang juga terjadi di tengah pandemi Covid-19.
“Memang dari data yang telah dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan, kalau misalnya tak ada larangan mudik, diperkirakan 33 persen warga akan pulang Kampung atau mudik. Tapi kalau ada larangan mudik, tetap saja ada yang nekat pulang, yaitu sekitar 11 persen,” kata Doni Monardo saat ditemui di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 30 Maret 2021.
Di lain pihak, organisasi Angkutan Darat atau Organda menolak kebijakan pemerintah soal larangan mudik Lebaran 2021. Aturan ini diprediksi bakal memunculkan angkutan pelat hitam ilegal dan membuat pengusaha otobus merugi besar.
“Kami sudah setahun merasakan dampak pandemi Covid-19. Kalau ini ada larangan mudik lagi, rasanya seperti keledai terantuk di lubang yang sama,” ujar Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono kepada Tempo, Ahad, 28 Maret 2021.