Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan yang Ditemukan BNI dalam Kasus Bilyet Deposito

Kamis, 16 September 2021 06:00 WIB

Iklan

Bareskrim Polri menetapkan satu pegawai BNI Makassar sebagai tersangka pemalsuan bilyet deposito. BNI ungkap kejanggalan pada sejumlah bilyet itu.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tambahan dua tersangka lain. Saat ini, berkas penyidikan sudah dikirimkan ke kejaksaan. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka.

Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (BNI)  Ronny L. D. Janis, S.H., S.pN mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah.

Timeline Nasabah yang mengajukan Bilyet versi BNI

  • Februari 2021: RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada BNI dengan total senilai Rp 50 miliar
  • Maret 2021: berturut - turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
  • Maret 2021: HDK membawa 3 (tiga) bilyet deposito atas nama HDK dan 1 (satu) bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp 20,1 Miliar.

Cetakan bilyet berbeda 
Seluruh bilyet deposito yang diklaim beberapa orang nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned) di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan BNI.

Bilyet yang diajukan memiliki nomor seri yang sama 
Seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan Sdr. RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama. Bahkan, bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

Tidak masuk dalam sistem 
Seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.

Menerima pembayaran Bilyet bukan dari BNI 
Beberapa pengaju deposito mengaku telah dibayarkan bilyet depositonya secara langsung dari tersangka MBS dan bukan dari BNI serta tanpa melibatkan BNI.

  • RY dan AN: Rp 50 miliar
  • HDK: Rp 3,5 miliar

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO