Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Poin Penting RUU HPP yang Disetujui

Selasa, 5 Oktober 2021 17:31 WIB

Iklan

Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang disampaikan pemerintah untuk disahkan dalam rapat paripurna.

Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (RUU HPP) yang disampaikan pemerintah untuk disahkan dalam rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam RUU ini ditambahkan fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakan di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” katanya.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada